Masukkan keyword yang anda cari di sini

Minggu, 28 Agustus 2016

Total 745 Pegawai Pemkab Blora Akan Dialihkan ke Pemprov Jateng

Kunjungan kerja Komisi A DPRD Jateng ke Blora terkait kesiapan Pemkab melaksanaan UU nomor 23 tahun 2014. (foto: ag-infoblora)
BLORA. Pemberlakuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah akan membawa dampak besar terhadap pengalihan tenaga kepegawaian di Kabupaten Blora. Tidak bisa dibilang sedikit, menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora setidaknya total 745 pegawai Pemkab yang akan dialihkan ke Pemprov Jateng.

“Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah akan mulai diberlakukan tahun 2017 dan Oktober nanti berita acara pengalihan harus sudah selesai lebih dahulu. Kita sudah melakukan pendataan dan hasilnya ada 745 pegawai yang akan dialihkan ke provinsi,” ucap Kepala BKD Blora, Soewignyo saat memberikan pemaparan dalam acara kunjungan kerja (kunker) Komisi A DPRD Jateng di Setda Blora, Kamis (18/8) lalu.

Menurutnya 745 pegawai tersebut berasal dari dinas, SKPD dan sekolah pendidikan menengah (Dikmen) yang sesuai amanat UU no.23 tahun 2014 tersebut berubah menjadi kewenangan Pemprov. Diantaranya guru-guru SMA/SMK/MA sebanyak 604 orang, Dinas Kehutanan 62 orang, penyuluh KB 44 orang, Nakertransos 2 orang, Dinas ESDM 14 orang dan DPPKKI Bidang Perhubungan terkait pengelolaan terminal 19 orang.

“Sedangkan untuk aset, kami belum selesai melakukan pendataan. Pemkab masih terus melakukan pendataan melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD),” lanjutnya.

Bupati Blora yang berhalangan hadir dan diwakili oleh Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si menyatakan bahwa Pemkab Blora pada dasarnya tidak keberatan jika pegawai kabupaten dialihkan ke provinsi.

“Karena itu amanah undang-undang, seudah kewajiban kita untuk menyerahkan ke Pemprov. Toh mereka juga masih bekerja untuk kemajuan Blora, misalnya saja guru SMA meski berstatus pegawai provinsi namun dia tetap mendidik anak-anak Blora. Begitu juga dengan pengelolaan terminal, dengan dikelola provinsi semoga terminal tipe B di Blora dan Cepu bisa lebih bagus,” ujarnya.

Adapun Sekretaris Komisi A DPRD Jateng Ali Mansyur setelah mendengar paparan dri BKD dan Wabup, dirinya langsung memberikan apresiasi terhadap Pemkab yang konsisten akan melaksanakan amanah UU. Pasalnya banyak daerah yang galau akibat penerapan UU nomor 23 tahun 2014 tersebut.

“Sebenarnya UU ini justru memberatkan Pemprov. Saat ini saja sudah ada 17 ribu pegawai di lingkup Pemprov Jateng belum ditambah pegawai non PNS sebanyak 29 ribu lebih. Kalau UU ini benar-benar dilaksanakan tanpa adanya revisi, bayangkan berapa banyak pembengakakan APBD untuk mengalokasikan gaji ribuan pegawai yang dialihkan dari Pemkab se Jawa Tengah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya sebagai wakil Komisi A DPRD Jateng menyampaikan bahwa saat ini sedang mengajukan uji materi ke Mahmakah Konstitusi (MK) khususnya terkait pengalihan pegawai Dikmen dari Kabupaten ke Provinsi.

“Yang dialihkan hanya yang PNS saja atau sekaligus dengan tenaga honorer. Masalahnya untuk honorer itu anggarannya dibuat oleh sekolah masing-masing, bukan Pemprov. Kita masih menunggu hasil MK terkait hal ini,” lanjut Ali Mansyur.

Selain Ali Mansyur, anggota Komisi A DPRD Jateng yang hadir mengikuti kunker adalah Hayatul Haki, Jasiman, Ayuning Sekarsuci, Winarko, Anisa Devi Ika Natalia serta Sumardji. Mereka sengaja datang melakukan kunker ke Blora terkait kesiapan Pemkab melaksanakan UU nomor 23 tahun 2014. (ag-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar