Sandiaga Uno: Masa Pak Ahok 24 Jam Lihat Anggaran Terus
JAKARTA, KOMPAS.com
- Kandidat bakal calon gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama lebih baik cuti dan fokus menjalankan kampanye ketimbang tetap bekerja sebagai gubernur.
Menurut dia, Basuki akan sangat sulit menghindari benturan
kepentingan. Selain itu, bisa menimbulkan kebingungan pada anak buahnya.
"Pasti dia akan bilang menjalankan tugas, tapi nanti anak buahnya akan bingung. Dia lagi kerja, atau lagi kampanye? Itu tidak fair," kata Sandiaga saat ditemui Kompas.com di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (28/8/2016) pagi.
Menurut Sandi, seyogyanya Ahok, sapaan Basuki, memanfaatkan sistem
yang telah dia bangun selama memimpin Jakarta. Jika Ahok khawatir ada
yang tidak beres dengan pembahasan anggaran saat dia harus cuti nanti,
hal yang bisa diandalkan adalah anak buahnya dan sistem tersebut.
"Seorang leader adalah leader yang membangun sistem. Masa Pak Ahok 24 jam lihat anggaran
terus? Justru saya khawatir kalau dia bilang harus lihat sendiri
(pembahasan anggaran), berarti selama ini dia ngapain?" kata Sandi.
Dia juga membahas tentang era keterbukaan informasi dan partisipasi
publik di Jakarta. Menurut Sandi, Ahok tidak perlu khawatir jika ada
yang ingin menyalahgunakan anggaran DKI Jakarta karena sekali ditemukan
kejanggalan, publik akan merespons dengan cepat.
Masyarakat juga dinilai bisa mendukung langkah Ahok membasmi mafia
anggaran jika terbukti benar ada saat pembahasan anggaran tersebut.
"Ini eranya rakyat, DPRD bisa digempur saja kalau ada yang aneh. Rakyat bisa memastikan itu dikawal prosesnya," ujar dia.
Ahok menganggap kewajiban petahana untuk cuti selama masa kampanye,
yakni sekitar empat bulan, merugikan rakyat Jakarta. Aturan itu tertuang
dalam Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Ahok, kewajiban cuti selama masa kampanye bertentangan dengan
UUD 1945 yang memungkinkan warga negara berhak mendapat pengakuan,
jaminan hukum yang adil, dan perlakuan sama di depan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar