TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya permainan Pokemon Go berbasis GPS akhir-akhir ini menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB).
Untuk itu pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi
para aparatur sipil negara (ASN) untuk bermain game virtual pada di
lingkungan instansi pemerintah.
Tujuan diberikan edaran larangan bermain Pokemon Go tersebut sebagai langkah antisipatif demi menjaga keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintahan.
Kementerian PANRB mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi para aparatur sipil negara untuk bermain Pokemon Go pada di lingkungan instansi pemerintah.
"Para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game
virtual di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Rabu (20/7/2016).
Dalam surat edaran yang ditujukan khususnya pada para pegawai di lingkungan Kementerian PANRB, LAN, BKN, BPKP, dan ANRI.
Yuddy secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan
kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain
game virtual di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat edaran ini, Menteri Yuddy juga meminta agar para pejabat
pembina kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan
pemantauan dalam pelaksanaannya.
"Saat ini kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan
dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita
tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk risiko sekecil apapun," papar Yuddy.
Lebih lanjut lagi, Menteri Yuddy menyampaikan bahwa selain untuk
menjaga keamanan dan rahasia negara. Larangan ini juga dikeluarkan untuk
menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur
sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga.
"Kementerian PANRB meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi
aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai
abdi negara dan masyarakat," papar Yuddy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar