Pemkab Blora Larang Pegawainya Bermain Game Pokemon Go
Salah satu staf Humas Protokol Setda Blora memasang pengumuman larangan bermain game virtual berbasis GPS di Pos Satpam gerbang masuk kantor, Jumat siang (22/7). (foto: ag-infoblora) |
BLORA. Permainan game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) seperti halnya Pokemon Go kini sedang banyak digandrungi anak muda, termasuk orang dewasa di Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari mereka mengabaikan keselamatan diri sendiri hanya demi bermain game. Seperti ketika mengendarai mobil, motor dan sebagainya hanya untuk mencari Pokemon.
Begitu juga di lingkungan kantor pemerintahan, game ini bisa mengancam keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah. Sehingga Pemkab Blora pun memutuskan untuk memasang pengumuman larangan bagi semua pegawai agar tidak memainkan game yag dimainkan dengan hp android tersebut.
Asisten 1 Riyanto didampingi Kabag Humas dan Protokol Irfan Agustian Iswandaru menjelaskan tujuan larangan bermain game virtual berbasis GPS. (foto: ag-infoblora) |
“Ini sebagai tindak lanjut dari edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) No. B/2555/M.PANRB/07/2016 tentang larangan bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintahan. Sehingga kami tempel di beberapa tempat strategis agar semua pegawai membacanya,” ucap Plt.Sekda Blora Sutikno Slamet melalui Asisten 1 Riyanto, Jumat siang (22/7).
Untuk lingkungan Kantor Setda Blora, pengumuman larangan bermain game Pokemon Go menurut Kabag Humas dan Protokol Irfan Agustian Iswandaru telah dipasang di pos penjagaan Satpam di dekat gerbang masuk kantor dan dekat alat fingerprint.
“Sengaja kami pasang pengumuman larangan bermain game virtual berbasis GPS di dekat fingerprint agar saat pegawai melakukan absensi bisa terbaca. Ini langkah awal sebagai bentuk pemberitahuan. Jika kedepan nanti dijumpai pegawai yang bermain Pokemon Go misalnya, baru akan diberi sanksi baik teguran atupun tertulis,” terang Irfan Agustian Iswandaru, mendampingi Asisten 1 Riyanto.
Pegawai di lingungan Setda Blora membaca larangan bermain game virtual berbasis GPS sambil melakukan absensi fingerprint. (foto: ag-infoblora) |
Pelarangan ini dilakukan juga untuk menjaga produktifitas dan disiplin aparatur sipil negara (ASN). “Yang namanya jam kantor ya harus kerja, jangan bermain game. Tidak hanya Pokemon Go saja, tetapi juga game-game lainnya. Kita siapkan sanksi tegas jika ketahuan sedang asik bermain game di kantor,” lanjut Riyanto.
Pihaknya berharap seluruh dinas/SKPD lainnya juga melaksanakan hal yang sama agar kinerja PNS atau ASN bisa maksimal tanpa terganggu aktifitas nge-game. “Kali ini baru tahap pengumuman atau sosialisasi. Kedepan jika tidak diindahkan, kalau dirasa perlu akan dilaksanakan razia. Harusnya kita paham dan bisa menempatkan diri kapan waktu serta tempat yang pas untuk bermain game,” pungkasnya. (rs-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar