Pemkab Blora Akan Gratiskan Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Semua Umur
Written By infoblora.com on Mar 11, 2016 | 5:00 AM
Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Riyanto memastikan Pemkab akan menggratiskan biaya akta kelahiran. (foto: rs-infoblora) |
“Pemkab akan menggratiskan seluruh biaya pembuatan akta kelahiran,
tidak hanya untuk bayi namun semua umur. Jika sudah tua pun, tetap akan
digratiskan. Hal ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) tentang
administrasi kependudukan yang kini sedang dibahas di DPRD, tinggal disahkan
saja,” ucap Riyanto.
Menurutnya, sebelumnya program pembuatan akta kelahiran gratis
hanya diperuntukkan bagi bayi berusia 0 hingga 60 hari. Lebih dari 60 hari,
maka dikenakan biaya dan denda pembuatan akta kelahiran. Namun dengan adanya
perda yang baru nanti, ia memastikan aturan lama tersebut akan gugur dan tidak
akan ada denda lagi. “Semua akan digratiskan,” tegasnya, disambut tepuk tangan
para camat dan kepala SKPD yang mengikuti musrenbang.
Mengenai 2 orang saksi pembuatan akta kelahiran yang biasanya
harus didatangkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil). Pihaknya
memastikan bahwa kedepan saksi cukup dihadirkan di Balaidesa saja.
“Saksi tidak perlu didatangkan ke Dindukcapil lagi, cukup di depan
Kepala Desa saja biar lebih hemat dan memangkas biaya. Nek diajak ke Dindukcapil Kabupaten ndadak menehi rokok, nukokke
sarapan saksine, mikir bensine, repot,” lanjutnya disambut tawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar